jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
Keduanya diringkus pada Rabu (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo menjelaskan kedua tersangka bernama Yosfik (41) dan Ican (31) merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.
BACA JUGA: Ini Lho Briptu Selly Gabriella yang Ditugaskan sebagai Pasukan Perdamaian PBB
"Saat kami periksa, kami mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata Kombes Adhi, kemarin.
Setelah dilakukan interogasi, katanya, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ican (31).
BACA JUGA: Ada yang Diamankan Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, Begini Situasi di PN Jaktim
Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ican saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi, Bandar Lampung.
"Tersangka Ican mengakui bahwa telah memberikan sabu-sabu tersebut kepada Yosfik," kata dia lagi.
Saat ini kedua tersangka berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama barang bukti yang didapati polisi.
Polisi juga masih mengembangkan kasus kedua tersangka itu.
"Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," pungkas Kombes Adhi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam