jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 akan mengatur upaya untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona.
Dengan perda itu juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat hingga pengembangan UMKM.
BACA JUGA: Jokowi Minta Mini Lockdown Diterapkan, Wagub DKI: Sejak Awal Sudah Kami Laksanakan!
"Perda ini mengatur upaya pemulihan ekonomi dalam bentuk pemulihan kebutuhan pangan, menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ariza saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9).
"Penguatan dan pengembangan UMKM, ekonomi kreatif dan koperasi, pergerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang," imbuh Ariza.
Selain itu, Perda itu juga mengatur tentang upaya menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi jumlah pengangguran, menjaga iklim investasi hingga mendorong kemudahan usaha.
Ariza menambahkan, aturan upaya pemulihan ekonomi itu nanti akan lebih detailnya akan dituang pada Peraturan Gubernur (Pergub).
BACA JUGA: Siapkan Perda Penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi
"Mengingat materi yang terkait dengan aspek ekonomi hanya diatur secara umum dalam perda, sehingga ketentuan lebih lanjut tentang pemulihan ekonomi akan diatur dalam pergub," ujar Ariza.
Diketahui, Pemprov DKI tengah menyiapkan Perda tentang Penanggulangan Covid-19.
Rancangan perda itu sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat tentang perlunya pemda membuat langkah komprehensif dalam penanggulangan Covid-19. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi