Siapkan Perda Penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi

Kamis, 24 September 2020 – 09:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Dalam rancangan perda  tersebut ada klausul tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi.

BACA JUGA: Pijat Elus-elus di Masa PSBB Jakarta, Pengin Tahu Tarifnya?

Draf itu telah diserahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada DPRD, Rabu (23/9).

Riza yang hadir mewakili Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, rancangan perda itu sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat tentang perlunya pemda membuat langkah komprehensif dalam penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Sepekan PSBB Jakarta, Sudah 119 Restoran Ditutup Aparat

"Perda nanti diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," kata Riza di DPRD DKI.

Mantan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR RI itu menambahkan, peraturan gubernur ataupun keputusan gubernur tidak bida mengatur sanksi. Oleh karena itu Pemprov DKI akan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui perda.

BACA JUGA: Arief Poyuono Pimpin LPPC19-PEN, Langsung Serang Anies Baswedan

"Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," sambung Riza.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, rancangan perda tersebut juga memuat klausul tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat beserta larangannya, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, pemulihan ekonomi, kemitraan dan kolaborasi.

Rancangan perda itu juga akan mengatur perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Riza.(mcr1/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler