Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023

Jumat, 30 Desember 2022 – 22:21 WIB
Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian melalui skema digitalisasi.

Langkah ini mendapat dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bagian dari paguyuban instansi pengelola ASN se-Indonesia. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Tenaga Teknis Peluang Besar

KemenPAN-RB juga memacu realisasi pemangkasan pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.

Hal ini menjadi salah satu prioritas MenPAN-RB Azwar Anas bersama paguyuban instansi, dalam hal ini BKN untuk menargetkan pemangkasan pelayanan mulai berjalan pada Januari 2023.

BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap Jabatan yang Jadi Fokus Rekrutmen CPNS 2023, Ada Tenaga Teknis?

“Tiga bulan terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis pelayanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Menteri Anas dalam keterangan pers terkait paparan kinerja KemenPAN-RB, Jumat (30/12).

Dalam skema terbaru, lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan.

BACA JUGA: PPPK Tenaga Teknis 2022: Honorer K2 Diadu dengan Umum, MenPAN-RB Beri Pesan Ini

Tidak hanya itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.

 Adapun layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.

Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya. 

Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai. 

"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Dia menambahkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi.

Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak. 

"Kami akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” beber MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler