jpnn.com - JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono, menyesalkan perlakuan diskriminatif Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
Sebab, sampai saat ini Kejagung tidak menahan dua tersangka lain dalam kasus itu dengan alasan karena sudah mengembalikan uang.
Dua tersangka yang dimaksud itu adalah Chen Chong Kyong, Direktur Utama PT Korindo Motors yang "mengembalikan" Rp 6 miliar dan Dirut PT Mobilindo Armada, Budi Susanto Rp 500 juta.
BACA JUGA: Setelah Anas Mundur, tak Ada Lagi Saingan SBY di Demokrat
Sedangkan seorang tersangka lain yakni Dirut PT Ifani Dewi sudah ditahan Kejagung. "Dari tiga vendor itu tiga-tiganya jadi tersangka. Tapi hanya satu yang ditahan (Dirut Ifani Dewi). Yang dua, (Dirut) Mobilindo dan Korindo tidak ditahan dengan alasan memulangkan uang," kata Tonin Takhta Singarimbun, pengacara Udar di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12).
Padahal, kata dia, kalau mengembalikan uang tidak menghapus hukum yang dikenakan. "Sedangkan Pak Udar, kalau mau memulangkan uang, uangnya darimana? Uang yang mana? Kan tidak pernah menerima," kata dia.
BACA JUGA: Honorer K2 Minta Jokowi Bersikap Adil
Bahkan, kata dia, di persidangan salah satu terdakwa Transjakarta sudah jelas disebutkan bahwa tidak pernah sama sekali memberikan uang kepada Udar.
Dia menuding, kliennya di penjara karena ada dua pemasok yang tak bisa memenangkan tender karena masalah harga. "Jadi, vendor-vendor lain disuruh menyesuaikan harga. Itu yang dipaksakan menang," kata Tonin tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud.
BACA JUGA: Inilah 3 Penyebab Bubarnya KMP
Pada bagian lain, dia juga menyatakan ada kejanggalan dalam pengusutan dugaan pencucian uang. Dia merasa aneh karena aset Udar yang disita disebut jaksa dari korupsi Transjakarta. Tonin membantah itu semua. Bahkan, dia sudah melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung Sarjono Turin yang menyebut semua harta Udar hasil dari Transjakarta.
"Kita sudah laporkan Sarjono Turin ke Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke Polda. Dia menyatakan di salah satu majalah bahwa semua aset Udar dari Transjakarta," katanya.
Dia pun heran, kalau pencucian uang itu harus ada predicat crime-nya, salah satunya korupsi. Namun, dalam kasus Udar korupsinya saja belum terbukti. "Korupsi saja belum terungkap. Jadi, belum ada predicat crime. BAP TPPU-nya baru mulai, tapi aset sudah lama disita," katanya mengungkap keanehan. Karenanya, ia menegaskan, Udar akan terus mencari kebenaran. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aziz Syamsuddin Minta Agung Laksono Banyak Istigfar
Redaktur : Tim Redaksi