Ini Kelakuan Ahok yang Dilaporkan Haji Lulung Cs ke Bareskrim

Rabu, 11 Maret 2015 – 16:07 WIB
Haji Lulung. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Tujuh politisi itu memberikan kuasa kepada pengacara Razman Arif Nasution, untuk memproses pelaporan itu. 

Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura)  dan  Prabowo Soenirman (Gerindra).

BACA JUGA: Ternyata Polda Sudah Sita Rp 1,5 Miliar Terkait UPS

"Hari ini kita akan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," tegas Razman di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).

Ia menambahkan, Ahok diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta. "Ahok bicara menghina merendahkan, dengan menyebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman," paparnya.

BACA JUGA: Duileeee… Lulung Akhirnya Bikin Akun Twitter

Dijelaskan Razman, laporan dilayangkan atas dugaan memfitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310,316,318. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkapnya.

Tak cuma itu, Ahok juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, serta Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. "Ancamannya enam tahun penjara," ujar Razman.

BACA JUGA: Diusir DPRD, Kepala BPKAD Menyebut Ada Miskomunikasi

Dia yakin dan percaya Bareskrim Polri akan bertindak profesional memeroses laporan tersebut. "Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," katanya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tips Ganjar Untuk Ahok Hadapi Serangan DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler