jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raymond Siagian pada Jumat (9/9) malam.
Perwira menengah itu disidang lantaran tidak profesional dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan sekskual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bekas Anak Buah Irjen Fadil Imran Cuma Harus Minta Maaf
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP3) oleh Bareskrim Polri.
“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
BACA JUGA: Teri Berkali-kali Menyebut Nama AKBP Jerry Siagian dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam sidang itu ada 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, kemudian Kombes Rachmat Pamudji, anggota Kombes Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet
Kesepuluh saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.
"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan sidang etik AKBP Jerry akan dituntaskan dalam satu hari sehingga diperkirakan sidang dengan 13 orang saksi akan selesai hingga Sabtu (10/9) dini hari.
"Petunjuk dari Karowabprof (sidang) harus dituntaskan hari ini, karena kalau tidak tuntas sidang bakal sangat padat," katanya.
Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan LP/1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian laporan kedua LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) karena tidak ditemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice.
"Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dittipidum," ucap Dedi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Alasan Brigjen Andi Tak Ungkap Hasil Uji Kebohongan Terhadap Putri Candrawathi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan