Ini Kesepakatan Kemenag dan PGI soal Kerukunan Beragama

Senin, 20 Juli 2020 – 18:56 WIB
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) Nifasri mengungkapkan, pihaknya bersama Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) sepakat untuk memperbanyak dan mengintensifkan dialog lintas agama untuk menyelesaikan masalah-masalah kerukunan.

“Kemenag dan PGI bersepakat, bahwa ke depan, akan mengintensifkan dialog-dialog lintas agama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menyelesaikan masalah kerukunan yang terkadang masih kita temui di masyarakat. Misalnya, terkait pendirian rumah ibadah,” kata Nifasri dalam keterangan resminya, Senin (20/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Masih Sabar Menanti? Peserta CPNS Jangan Santai

Dia mengungkapkan saat ini Kemenag melalui PKUB juga tengah menyiapkan fasilitas ruang khusus yang dapat dipergunakan oleh para tokoh dari majelis-majelis agama.

“Saat ini di PKUB, kita sedang menyiapkan ruangan sidang khusus. Ke depan kami berharap ruangan itu menjadi salah satu tempat yang dapat digunakan majelis-majelis agama untuk bertemu dan memperbincangkan masalah kerukunan,” kata Nifasri.

BACA JUGA: PGI Imbau Gereja Menahan Diri

Nifasri menuturkan, Kemenag selalu terbuka untuk menerima masukan dari majelis-majelis agama.

“Seperti halnya hari ini kami berkunjung ke Kantor PGI, pertama dalam rangka silaturahmi. Kedua, kita ingin mendapatkan masukan-masukan dari beberapa permasalahan yang ada, terutama terkait pendirian rumah ibadah,” ungkap Nifasri.

BACA JUGA: Begini Nasib 717 WNI Anggota Jemaah Tablig yang Diadili di India

Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menyampaikan usulan PGI untuk mengubah status PBM nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Dia menuturkan usulan perubahan status PBM yang memuat tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan rumah ibadah ini sebenarnya sudah disampaikan oleh PGI ke Presiden sejak tiga tahun lalu.

“Kami bahkan sebenarnya juga sudah menyampaikan usulan untuk perubahan PBM tersebut kepada presiden sejak tiga tahun lalu. Bahkan kami melampirkan hasil riset dan studi yang telah dilakukan. Nanti kami akan perbaharui usulan itu lagi, dan kami sampaikan lagi kepada Presiden,” imbuhnya.

Dia berharap perubahan status PBM ini dapat mendorong terciptanya kerukunan umat beragama yang lebih baik.

Pendeta Gomar juga mengusulkan untuk memperbanyak dan mengintensifkan dialog antara majelis-majelis agama guna menyelesaikan permasalahan kerukunan umat beragama. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler