JPNN.com

Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 – 16:37 WIB
Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut - JPNN.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bersama jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Komisi II DPR RI mendesak Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid mengaduit secara transparan semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di area pagar laut.

Hal demikian seperti tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Rapat Bareng Menteri Nusron, Deddy Kritik Akrobat Komunikasi Soal Pagar Laut

Selain itu, Komisi II juga meminta agar seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut ditindak secara hukum. 

"Ini mengatakan komitmen saja, Pak. Tidak bicara kasus. Sepakat, ya," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan Raker pihaknya dengan Nusron, Kamis.

BACA JUGA: Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod

Selain soal penegakan hukum, Raker Komisi II dengan Nusron menyepakati beberapa hal. Semisal, apresiasi terhadap penggunaan anggaran.

Berikutnya, Raker Komisi II dengan Nusron menyepkati permintaan kepada politikus Golkar itu segera menerbitkan HGU terhadap badan hukum yang mengantongi IUP.

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza

Berikut kesimpulan Raker Komisi II dengan Nusron yang dilaksanakan pada Kamis ini:

1. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN RI atas capaian kinerja dan realisasi anggaran 2024 sebesar Rp 7.861.137.242.568 atau sebesar 99,04 persen dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 sebesar Rp 7.936.040.305.000.

2. Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN RI untuk segera menerbitkan HGU terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan sudah mengurus HGU paling lambat 3 Desember 2025.

3. Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN RI untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP, namun belum mengurus HGU melalui satgas kelapa sawit dengan alas hukum dan kewenangan kuat agar tidak terjadi problematika hukum di kemudian hari.

4. Komisi II DPR RI mendesak Menteri ATR/BPN RI segera melakukan audit investigasi lengkap secara terbuka terhadap seluruh SHGB dan SHM yang diterbitkan di area/atas laut, serta membatalkan dan/atau mencabut SHGB dan SHM yang dipastikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II DPR RI juga meminta agar seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut ditintak tegas dan diproses hukum.

5. Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN RI menyelesaikan pendaftaran tanah Ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

6. Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertahanan melalui tim kerja Komisi II DPR RI bersama kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara terbuka dan terukur, serta status penyelesaiannya dapat diakses publik di website Kementerian ATR/BPN secara real-time

7. Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk segera mengusulkan revisi sejumlah UU sektor Pertanahan dan Tata Ruang ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan beberapa persoalan, seperti prosentase luasan lahan plasma, penegakan hukum di sektor Pertanahan dan tata ruang, serta peningkatan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan tata ruang. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler