jpnn.com - LBH Pelita Umat mengecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menginginkan agar warga Jalur Gaza pindah ke negara-negara tetangga, baik sementara atau bisa menjadi jangka panjang.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan bahwa proposal Presiden AS Donald Trump yang bermaksud "membersihkan" Jalur Gaza dengan memindahkan lebih dari satu juta warga Palestina ke negara-negara tetangga adalah sebagai pembersihan etnis dan menyebabkan kekacauan secara regional.
BACA JUGA: Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis
"Hal tersebut merupakan gagasan yang berbahaya, ilegal, dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Chandra dikutip dari siaran pers, Kamis (30/1/2025).
Dia menilai proposal Donald Trump bertentangan dengan Pasal 7 (1) Statuta Roma bahwa "Kejahatan terhadap kemanusiaan" berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya tindakan berikut ini: a) Pembunuhan; Pemusnahan; Perbudakan; Deportasi atau pemindahan paksa penduduk.
BACA JUGA: Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
Selain itu, proposal Trump dinilai juga bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Statuta Roma yang berbunyi “Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa diartikan sebagai tindakan merelokasi penduduk melalui pengusiran atau cara kekerasan lainnya dari tempat di mana penduduk tersebut secara sah berada”;
Chandra mengatakan negara-negara barat seperti AS, Inggris, Prancis, Jerman yang selama ini dinilai taat terhadap hukum internasional, nyatanya terlihat bersatu dalam pembelaannya terhadap Israel.
BACA JUGA: Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
Pihaknya menduga bahwa negara-negara barat terus menjaga dan memelihara konflik tersebut dikarenakan keberadaan Israel di Timur Tengah adalah keharusan yang harus dipertahankan agar konflik di Timur Tengah terus bergejolak.
"Sebabnya, konflik di Timur Tengah adalah jaminan eksisnya intervensi negara-negara barat terhadap negeri-negeri muslim," ujar Chandra.
Lebih dari itu, bahkan negara-negara barat dianggap menciptakan propaganda tentang Israel, yaitu seolah-olah terlihat kuat agar negeri-negeri Muslim takut akan kekuatan Israel untuk selanjutnya bersedia menormalisasi keberadaan Israel sekaligus tunduk pada barat.
LBH Pelita Umat mendesak Mahkamah Internasional dan pemimpin negeri-negeri Muslim untuk menyatakan Israel tidak sah disebut sebagai negara, dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional berdasarkan Putusan 1514 (XV) dalam sidang umum PBB pada 14 Desember 1960.
Putusan itu tentang; “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah” dan Pasal 5 dari Resolusi 1514(XV) itu memerintahkan: “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepadabangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apa pun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas,...”.
"Kami mendesak pemimpin negeri-negeri muslim agar tidak menyetujui dua proposal Donald Trump," kata Chandra.
Kedua proposal Trump tersebut, yaitu pertama “The Trump Peace Plan” yang secara resmi berjudul "Peace to Prosperity: A Vision to Improve the Lives of the Palestinian and Israeli People”. Upaya untuk membentuk 2 negara yang hidup berdampingan dan harmonis, serta kedua, “Proposal to clean out”.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam