Ini Kewajiban KPM Agar Bisa Menerima Bantuan PKH Setiap Bulan

Senin, 08 Juni 2020 – 16:22 WIB
Manah dan Sumarni, penerima manfaat PKH. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah kebijakan pencariaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari tiga bulan menjadi setiap bulan.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada April lalu setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.

BACA JUGA: Jurus Sekjen Kemensos Pastikan Kesiapan Sambut New Normal di Kantornya

Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat PKH dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat.

Seperti yang dilakukan Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.

BACA JUGA: Penerima Bantuan PKH Dituntut Penuhi Kewajiban

“Setiap bulan, ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu, dan itu merupakan kewajiban ibu saja untuk laporan PKH,” kata Maryani, anak Manah.

Hingga kini, setidaknya Maryani sudah menerima bantuan PKH sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Kemensos: Penyaluran PKH Hingga Akhir Mei Telah Tercapai 100 Persen

“Pertama, saya terima bulan Januari untuk ibu sebanyak Rp 600 ribu. Terus Maret dapat Rp 600 ribu, kemudian April dapat Rp 200 ribu, dan Mei ini menerima Rp 200 ribu,” kata Maryani.

Dia menambahkan, bansos PKH, baginya, membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.

“Alhamdulillah sih, sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya, sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa,” tandasnya.

Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Merespons situasi pandemi ini, Pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen.

Yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.

Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.(zil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemensos   KPH   KPM PKH   Bansos   Bansos PKH  

Terpopuler