Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal

Jumat, 03 Desember 2021 – 22:33 WIB
Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah natal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun ini.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

BACA JUGA: 4 Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Sesuai SE Menag Terbaru

Menurut Gus Yaqut, sapaan menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19. 

"Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan natal 2021," terang Gus Yaqut, Jumat (3/12).

BACA JUGA: Polri Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Siap-siap Bakal ada Sanksinya

Ada beberapa ketentuan yang menjadi tanggung jawab pengurus dan pengelola gereja dalam penyelenggaraan ibadah natal, yaitu:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

BACA JUGA: Yang Mau Liburan Natal & Tahun Baru Silakan Baca Ini

2. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

4. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

7. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

9. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

10. Menyediakan cadangan masker medis;

11. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

12. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

13. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

14. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

15. Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara baik dan sinar matahari bisa masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

16. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

17. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; 

2) pendeta, pastor atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler