Polri Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Siap-siap Bakal ada Sanksinya

Jumat, 03 Desember 2021 – 19:20 WIB
Polisi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melarang adanya perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang memicu kerumunan massa.

Larangan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

BACA JUGA: Hotman Paris: Surat Gugatan Masuk, Sudah Perang Mereka, Padahal Harta Seberapa, sih

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang untuk menghindari klaster baru,” ujar Dedi, Jumat (3/12).

Jenderal bintang dua ini menegaskan jika dalam penerapan larangan kerumunan ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi hukum.

BACA JUGA: Pertamax Series Sangat Hemat dan Efisien Dibandingkan dengan BBM Lain

"Jika ada pelanggar, dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Dedi.

Dedi menuturkan berdasar aturan dari pemerintah, maka penanganan Covid-19 di masa perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus sesuai dengan regulasi PPKM level tiga.

BACA JUGA: Kenaikan Cukai Rokok di Bawah 10% Cukup Moderat, Bahkan Bisa Lebih Rendah

"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk pos pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian,” tegas Dedi.

Diketahui bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covir-19 telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler