Ini Kisaran UMP Tahun 2016

Rabu, 28 Oktober 2015 – 11:49 WIB
Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di beberapa lokasi di Jakarta. Mereka menuntut kenaikan UMP dan meningkatkan kesejahteraan para buruh. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pengupahan Jakarta menggelar ‎rapat di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10). Rapat tersebut membicarakan mengenai upah minimum provinsi (UMP). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono mengatakan, ‎rapat Dewan Pengupahan akan dihadiri oleh tiga unsur. Yakni, pemerintah, pengusaha, dan buruh. 

BACA JUGA: Untuk Generasi Muda, Bacalah Pesan Ahok Ini

Priyono yakin tidak akan ada permasalahan dalam pembahasan. Karena itu, ia berharap pembahasan bisa langsung selesai hari ini juga. 

“Mudah-mudahan selesai (hari ini),” kata Priyono usai mengikuti upacara peringatan Sumpah Pemuda di IRTI Monas, Jakarta, ‎Rabu (28/10). 

BACA JUGA: DKI Bangun 57 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

‎Terpisah, Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hadi Broto mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat UMP di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10).

Sebelumnya, rapat tersebut rencananya diselenggarakan Selasa (27/10). Namun dibatalkan karena beberapa anggota tidak bisa hadir.

BACA JUGA: Demi Hal Ini, Dishubtrans DKI Teken MoU dengan PT Transjakarta dan Organda

Hadi menjelaskan, agenda rapat akan membahas penetapan UMP. Pihaknya tidak akan membahas rumusuan UMP karena sudah ditetapkan. Dewan Pengupahan akan menggunakan formula yang lama.

Dewan Pengupahan akan menentukan besaran UMP pada 2016. ‎Pasalnya, survei kebutuhan hidup layak (KHL) telah ditetapkan sebesar Rp2.980.204.

Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya ‎menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menentukan UMP 2016. ‎Meskipun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Karena Dewan Pengupahan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober," ucap Sarman. 

Lagipula, Sarman menjelaskan, buruh masih menolak PP Pengupahan. ‎Pihaknya pun baru menerima salinan PP tersebut. Sementara, UMP 2016 sudah harus diusulkan minimal 1 November 2015. 

“Dalam PP Pengupahan itu, rumus menentukan UMP yaitu besaran UMP saat ini, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara, rumus yang lama, KHL ditambah dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," ungkap Sarman.

Sarman menyatakan, PP Pengupahan baru bisa diterapkan tahun depan. Sebab, dalam PP itu juga masih terdapat turunan yaitu banyaknya Peraturan Menteri. Karenanya, belum bisa diimplementasikan.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Siap Bantu Rio Haryanto Tampil Di Formula 1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler