jpnn.com - JAKARTA -- Istilah menyamarkan uang suap muncul di persidangan rasuah terdakwa anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/8).
Kali ini uang suap diistilahkan saksi suap anggaran Kemenpupera Dessy Ariyanti Edwin, anak buah anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
BACA JUGA: Fadli Zon Kasih Jempol, Ketua MPR Sebut Tidak Sopan
Dessy pada 8 Januari 2016 mengaku mendapat laporan dari rekannya, Julia Prasetyarini bahwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah menyerahkan dollar untuk Budi. Laporan tersebut lantas diteruskannya kepada Damayanti. "Saya menghubungi Mbak Yanti dan bilang "jahitan" Pak Budi sudah dapat," ujar Dessy di persidangan.
Uang dari Khoir tidak diserahkan langsung kepada Budi pada hari itu juga. Namun, uang diserahkan pada 11 Januari 2016 di restoran Soto Kudus Blok M, di Tebet, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pemberian Remisi Koruptor Dikecam KPK
Budi didakwa menerima suap dari Abdul Khoir agar menyalurkan program aspirasinya untjk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Untuk Urusan Satu Ini, PDIP Minta Pemerintah Lebih Terbuka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ara Tanyakan Jaminan Kesetiaan Golkar untuk Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi