Ini Komplotan Perampok di Bandung Mengaku Anggota BIN

Selasa, 13 Februari 2024 – 04:50 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat rilis kasus perampokan di mapolrestabes, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dalam waktu 2x24 jam, Polrestabes Bandung menangkap empat orang perampok dengan menggunakan pistol jenis airsoft gun.

Dalam aksinya komplotan ini mengaku dari Badan Intelijen Negara.

BACA JUGA: Satu Pelaku Sindikat Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Sumbar Ditembak Mati

"Mereka pakai senjata itu saat masuk ke rumah, setelah kami periksa itu senjatanya airsoft gun. Mereka ngakunya dari BIN," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Senin.

Budi menjelaskan para pelaku, yakni DH, PB, RN dan FB berpura-pura mencari rumah kontrakan di Perumahan Bandung Timur Regency pada Rabu (7/2).

BACA JUGA: Perampok Sadis Bersenjata Api Ditembak Mati

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai tamu dan langsung mengancam korban memakai senjata jenis airsoft gun serta menyekap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak korban di tiga ruangan terpisah.

"Korban anak disekap di kamar, ART laki-laki di kamar mandi, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah,” kata dia.

BACA JUGA: AKBP Teguh Ungkap Fakta Penyerangan Prajurit TNI di Lapangan Futsal

Budi mengungkapkan setelah menyekap korban, keempat pelaku tersebut langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero dan kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian itu, jajaran Polrestabes Bandung langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Garut.

“Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut," katanya.

Budi mengatakan saat dilakukan penangkapan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.

"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka bukan residivis, tetapi akan kami dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," kata Budi.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Videonya Viral, Henry Yosodiningrat Sempat Ditelepon Sejumlah Kapolda


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BIN   Bandung   Perampok   Airsoft Gun   perampokan  

Terpopuler