Ini Konsekuensi yang Bisa Terjadi Jika Rizieq Shihab Terus Mangkir

Jumat, 04 Desember 2020 – 06:46 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Jika terus menerus mangkir, polisi bisa menjemput Rizieq secara paksa.

Hal ini disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul di Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Minta Maaf, Kapolri Kumpulkan Jenderal dan Kombes, Ketum Ansor Kirim Ratusan Banser

 "Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," tegas Chudry.

Tidak hanya mangkir, Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry tentu menyayangkan kejadian tersebut.

BACA JUGA: 16 RW di Jakarta Berstatus Zona Rawan Covid-19, Termasuk Daerah Rumah Habib Rizieq

"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," sambungny Chudry

Chudry mengatakan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana.

BACA JUGA: FPI Adang Penyidik di Depan Rumah Habib Rizieq, Begini Reaksi Jenderal Idham Azis, Tegas!

"Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," katanya.

Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Namun, tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.

Penyidik memandang perlu meminta keterangan Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak dihadiri keduanya.

Kemudian pada Minggu, 29 November, polisi mendatangi kediaman Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan, tetapi diadang pendukungnya.

Selasa, 1 Desember, polisi kembali melayangkan surat panggilan secara langsung ke kediaman Rizieq. Namun, rombongan yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan juga dihalangi pendukung Rizieq. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler