Ini Kontribusi Bea Cukai Riau Menyelamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Ancaman Narkotika

Jumat, 03 November 2023 – 10:15 WIB
Kanwil Bea Cukai Riau turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan BNN Provinsi Riau pada Selasa (31/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Wilayah Riau berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau ikut terlibat dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan BNN Provinsi Riau pada Selasa (31/10).

BACA JUGA: Lewat CVC, Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Pelaku Usaha di Mempawah dan Medan

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Agus Yulianto mengungkapkan instansinya turut berkontribusi dalam menggagalkan peredaran narkotika yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut.

"Kami terus bersinergi dengan BNN dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Hal ini telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Riau dan Bea Cukai Pekanbaru,” kata Agus Yulianto dalam keterangannya, Jumat (3/11).

BACA JUGA: Tegas, 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Eko Yulianto mengungkapkan barang bukti berupa 19.576,98 gram sabu dan 19.453 butir ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil gabungan dari beberapa penindakan secara sinergi.

Selain mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi Riau-Banjarmasin-Makassar berinisial DA dan DN.

BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Bekasi dan Pekanbaru

Kepala BNN Provinsi Riau Robinson D.P. Siregar menambahkan penindakan ini sendiri merupakan hasil sinergi yang solid antara instansi yang dipimpinnya, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Polda Riau, Aviation security Angkasa Pura II Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin.

Selain itu, seluruh aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari bahaya laten narkoba.

"Dengan berhasil diamankannya sabu dan ekstasi tersebut menandakan bahwa terdapat total 158.420 jiwa masyarakat Indonesia yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba tersebut," ungkap Robinson.

Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk selanjutnya, barang bukti beserta dengan tersangka akan dibawa ke kantor BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler