jpnn.com, JAKARTA - Polisi menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas antara pengemudi motor gede (moge) dan Nmax yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan kecelakaan bermula saat dua korban yang berboncengan sepeda motor Nmax melaju dari jalur lambat ke cepat di Jalan tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Perpanjang PPKM, IDI Beberkan Kesalahan Fatal, Saatnya Ahok Maju
"Motor Nmax itu sudah belok ambil jalur lambat ke cepat, dia lurus, disundul (ditabrak) sama motor (moge). Sudah lurus mau belok ke putaran, nah, disundul sama dia," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
Berdasarkan kronologi tersebut, polisi pun menetapkan pria berinisial TRH (23) selaku pengemudi moge sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nmax Tabrak Moge di Jakpus, 3 Orang Terkapar
TRH dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, TRH tidak ditahan sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun.
BACA JUGA: Rombongan Moge Terobos Busway, Empat Ditilang, Sisanya Kabur
"Katanya (kasus kecelakaan) mau diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lilik.
Sebelumnya, video tiga pengendara sepeda motor terkapar akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamim Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Adapun kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (25/7) pagi.
Dalam video yang beredar, tiga pengendara tampak tergeletak merintih kesakitan di jalanan usai kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pengendara sepeda motor lainnya terlihat membantu para korban. Selain itu, sebuah motor gede (moge) tampak dalam posisi jatuh di jalanan. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi