jpnn.com, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menindak empat pengendara moge yang menerobos jalur bus atau busway di Jalan KH Hasym Ashari Cideng, Sabtu (29/5).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan para pengendara moge itu menerobos busway sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP, Pengendara Ogah Tunjukkan STNK
Menurut Sambodo, ada delapan moge yang menerobos jalus khusus bus itu. "Ada empat kabur, empat ditilang," katanya kepada JPNN.com.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan keempat moge tersebut telah menyalahi Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Tak Pandang Bulu, Polantas Menilang Konvoi Moge Berstrobo di Jalan Merdeka Barat
Pasal itu berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"(Pengendara moge) ditindak dengan tilang pasal tentang rambu," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Dirlantas Polda Metro Kena Mutasi Gara-Gara Melawan Anies?
Memang polisi tidak menahan moge tersebut. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) moge-moge yang menerobos busway itu telah disita polisi.
"STNK (ditahan, red)," kata Sambodo.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Dirlantas Polda Papua Pimpin Upacara Hari Pancasila di Hadapan Jokowi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama