jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusdi Amin menyatakan, Direktorat Pengawasan Bank 1 membuat Analisis Bank Gagal terhadap PT Bank Century. Analisis bank gagal itu kemudian diserahkan kepada Dicky Kartikoyono selaku staf Gubernur Bank Indonesia (BI).
Jaksa Rusdi menjelaskan, Dicky membuat surat dengan nomor 10/232/GBI/Rahasia tertanggal 20 November 2008 perihal penetapan status bank gagal PT Bank Century dan penananganan tindak lanjutnya berikut lampirannya.
BACA JUGA: PKB Ngebet Ingin Berkoalisi dengan PDIP
Surat itu ditandatangani oleh Gubernur BI Boediono dan diserahkan kepada Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani sebagai materi rapat KSSK.
Kemudian Sri Mulyani memerintahkan Sekretaris KSSK Raden Pardede memeriksa kelengkapan dokumen surat itu beserta lampirannya.
BACA JUGA: Saudara Corby Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
"Raden Pardede melakukan perubahan terhadap lampiran tentang Analisis Bank Gagal," kata Jaksa Rusdi saat membacakan dakwaan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Jaksa Rusdi menjelaskan, di dalam lampiran itu Direktorat Pengawalan Bank 1 semula mencantumkan kalimat untuk mencapai capital adequacy ratio (CAR) delapan persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1.770.178.000.000.
BACA JUGA: Boediono Siap Ikuti Sidang Skandal Century
Kalimat itu diubah menjadi untuk mencapai CAR delapan persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632.000.000.000.
Jaksa Rusdi menyatakan, Pahla Santoso dan Heru Kristiyana selaku perwakilan dari Satuan Kerja Bank Indonesia keberatan dengan perubahan itu.
Namun, Raden Pardede mengatakan, apabila tetap mencantumkan kalimat untuk mencapai CAR sebesar delapan persen pada PT Bank Century dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1.770.178.000.000 maka usulan BI itu tidak akan disetujui menteri keuangan.
Akan tetapi Pahla dan Heru tetap merasa keberatan dengan perubahan itu. Sehingga, mereka menambahkan kalimat menjadi untuk mencapai CAR sebesar delapan persen pada PT Bank Century, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar dan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi PT Bank Century selama bulan November 2008.
Jaksa Rusdi menyatakan, perubahan kalimat tentang Analisis Bank Gagal diperbaiki oleh Dicky. Selanjutnya surat berikut lampirannya diparaf Halim Alamsyah dan Muliaman Hadad. "Setelah itu, surat itu diserahkan kepada Boediono untuk ditandatangani," ujarnya.
Jaksa Antonius Budi Satria menambahkan, Boediono menanyakan apakah surat tersebut sudah dikoreksi Raden Pardede. Dicky menjawab bahwa yang diubah mengenai kebutuhan besarnya dana untuk mencapai CAR sebesar delapan persen yang semula Rp 1.770.178.000.000 menjadi Rp 632.000.000.
"Selanjutnya surat itu ditandatangani oleh Boediono dan diserahkan kepada Sri Mulyani Indrarti," ujar Jaksa Antonius.
Jaksa Antonius menjelaskan, pada tanggal 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, dilaksanakan Rapat Pra KSSK di Kantor Menteri Keuangan.
Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Raden Pardede dari pihak KSSK. Budi Mulya, Boediono, Miranda, Siti Chalimah, S. Budi Rochadi, Muliaman Hadad, Zainal Abidin, Heru Kristiyana, Pahla Santoso, Halim Alamsyah, Anto Prabowo, dan Dicky Kartikoyono dari BI turut hadir dalam rapat itu.
Selain itu juga hadir Darmin Nasution, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany, Agus Martowardoyo, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani.
Jaksa menyatakan, dalam rapat itu, Boediono menyampaikan sesuai Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dan sebagai tindak lanjut penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal maka BI mengusulkan agar dilakukan langkah-langkah penyelamatan oleh LPS," ujarnya.
Boediono, kata jaksa, meminta Halim Alamsyah memaparkan analisis dampak sistemik dari PT Bank Century. Dalam pemaparannya, Halim tidak menyampaikan apa yang menjadi penyebab permasalahan PT Bank Century dan biaya yang dibutuhkan supaya PT Bank Century mencapai CAR delapan persen sebesar RP 632 miliar.
"Halim Alamsyah hanya memaparkan mengenai analisis dampak sistemik dari PT Bank Century," ucap Jaksa Antonius.
Dalam rapat itu, Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya PT Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Pendapat ini didukung oleh Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu dan Agus Martowardoyo.
Namun, pada November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, dilanjutkan rapat KSSK dengan rapat Komite Koordinasi (KK) yang dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa PT Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Dan meminta LPS melakukan penanganan PT Bank Century seusai dengan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS," kata Jaksa.
Selanjutnya masih pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 05.30 WIB, dilakukan rapat yang dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Rudjito dan Raden Pardede.
Sri Mulyani memberitahukan kepada peserta rapat bahwa rapat KSSK dan rapat KK telah mengambil keputusan yang menetapkan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan PT Bank Century.
Jaksa menyatakan, rangkaian perbuatan Budi Mulya bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq alias Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi serta pihak-pihak yang terkait dengan keduanya sebesar Rp 3.115.890.000.000.
Kemudian memperkaya Robert Tantular serta pihak terkait Robert sebesar Rp 2.753.590.000.000 dan memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1.581.275.000.000.
Akibat perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Dalam dakwaan primair, Budi Mulya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, Budi Mulya didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Honorer Minta Tes CPNS Jalur Umum Ditunda
Redaktur : Tim Redaksi