jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan langkah yang akan diambil jika eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mangkir lagi.
Ali mengatakan KPK akan melanjutkan pencarian Maming yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Fakta Baru, Mobil Rombongan Bergerak, Ada Irjen Ferdy Sambo, Putri, hingga Bharada E
"Iya, pasti kami cari DPO dimaksud. Kuasa hukumnya itu orang-orang yang selama ini dikenal berintegritas," kata Ali, Kamis (28/7).
Dia meyakini pernyataan kuasa hukum Maming, Denny Indrayana akan ditepati.
BACA JUGA: KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
"Jadi, kami yakin (Maming, red) akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan (Denny) ke publik kemarin," pungkas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
BACA JUGA: Innalillahi, Jumlah Korban Kecelakaan Odong-Odong di Serang Bertambah
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Seusai putusan tersebut, Denny mengatakan kliennya tidak berniat untuk menghindari KPK, melainkan menunggu hasil putusan praperadilan.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada besok Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny dalam pernyataannya, Rabu (27/7).
Namun, hingga pukul 12.15 WIB, Maming belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suzuki Escudo Vs Truk Kontainer, Lihat Tuh, Kondisinya Menyedihkan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih