KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming

Kamis, 28 Juli 2022 – 13:10 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi tudingan Denny Indrayana, kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, yang menyebut lembaga korupsi itu menyabotase praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"Kami pastikan, setiap KPK  menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, selalu mengikuti rel aturan hukum berlaku," kata Ali Fikri, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Denny Indrayana Tuding KPK Menyabotase Praperadilan Mardani Maming

Mengenai penetapan Mardani Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK di tengah proses praperadilan, Ali menyatakan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Memasukkan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," tutur Ali.

BACA JUGA: KPK Mengizinkan Richard Louhenapessy Teken SK Pengangkatan CPNS

Dia pun berharap Mardani Maming memenuhi janjinya untuk mendatangi kantor KPK pada hari ini sesuai dengan pernyataan Denny Indarayana kepada publik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

BACA JUGA: Tokoh Muda Nahdlatul Ulama Minta PBNU Pecat Mardani Maming

Setelah itu, Mardani Maming menggugat penetapan status tersangka itu melalui praperadilan di PN Jakse. 

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO

Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi.

Lalu, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

Denny Indrayana menilai bahwa langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai DPO merupakan upaya sabotase terhadap praperadilan yang diajukan Maming.

"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dan menghabiskan banyak energi pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," ujar Denny, Rabu (27/7). (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler