jpnn.com, BANGKALAN - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Bangkalan, Jawa Timur yang menewaskan korban, BT.
Hingga kini total tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri itu berjumlah 11 orang.
BACA JUGA: Bripka AF yang Diduga Menggelapkan Pajak Disebut Tewas Bunuh Diri, Keluarga Curiga Dibunuh
"Kedua tersangka baru ini berinisial MR (20) dan FA (19)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Bangkalan, Jumat (24/3).
Kedua tersangka baru itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
BACA JUGA: Ibu Muda Tewas Diperkosa, Pelaku Dievakuasi Pakai Helikopter setelah Dihajar Massa
Penyidik sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.
"Dari 11 orang tersangka ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren, bahkan, empat orang di antaranya masih di bawah umur," ucap Wiwit.
BACA JUGA: Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan Terhadap David, Ternyata Oh Ternyata
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap santri berinisial BT di ponpes itu terjadi 7 Maret 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Moh Nasib, orang tua santri korban penganiayaan berharap para tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan hingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
"Saya tidak tahu pasti apa yang telah dilakukan anak saya. Akan tetapi, kalaupun dia bersalah, semisal melanggar aturan pesantren, tidak seharusnya diperlakukan hingga meninggal seperti itu," ujar Nasib.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam