Ini Lho 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Jember, Begini Dosanya

Kamis, 23 Februari 2023 – 08:29 WIB
Penyidik Kejari Jember mengawal dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menggunakan rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) ditahan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan korupsi dana desa, Rabu (22/2).

Mereka ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Krai Lumajang Ditahan Jaksa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha menyebut kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan dana desa.

"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4," ujar Isa.

BACA JUGA: Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah

Sementara pada 2021, tercatat ada empat pekerjaan fisik berupa satu pembangunan jalan aspal dan tiga proyek jalan paving.

Tersangka BR yang merupakan ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono ikut terseret lantaran diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik tersebut.

BACA JUGA: Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk

Pekerjaan pembangunan menggunakan dana desa itu semestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, tetapi TPK diduga hanya formalitas semata.

"Penyidikan yang dilakukan Polres Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp 168 juta," ujar dia.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto menjelaskan dedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan.

Dugaan korupsi terjadi pada pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa 2020-2021.

Dwi mengatakan bangunan fisik seperti tower air sekolah yang dibangun pakai dana desa tidak dikerjakan oleh tersangka sampai masa tahun anggarannya habis.

"Uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades," ujar Dwi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler