Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka

Sabtu, 20 April 2024 – 21:01 WIB
Tiga pelaku yang diettapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat. (ANTARA/HO-Humas Polda Babel)

jpnn.com, PANGKALPINANG - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan tiga tersangka kasus tambang ilegal bijih timah di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ketiga tersangka kasus tambang timah ilegal ialah SM, FF alias Fb dan FB alias Fr.

BACA JUGA: MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (19/4)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu (20/40.

Sebelumnya tiga orang tersebut telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena cukup bukti.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau koordinator kegiatan penambangan liar bijih timah yang beroperasi di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat.

BACA JUGA: Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah

Jojo menambahkan, penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel sebelumnya juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka pada kasus ini.

Dengan demikian jumlah keseluruhan tersangkanya menjadi tersangka menjadi 13 orang.

"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aktivitas tambang liar di lokasi itu, ada yang menjadi penambang, koordinator pekerja dan panitia tambang ilegal," katanya.

Saat ini sebanyak 13 tersangka masih menjalani proses hukum dan ditempatkan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala," ucapnya.

Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Ag (44) Ketua RT 02 Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolongbuntu.

AR sendiri bertugas sebagai koordinator dalam kasus penambangan liar itu.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler