Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung menahan Harvey Moeis sejak pekan lalu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA: Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Agung Kuntadi mengatakan penahanan terhadap Harvey sampai 20 hari ke depan sejak penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.Bagaimana duduk perkaranya?
Kasus ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022, bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.
BACA JUGA: Wapres Komentar Begini soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perusahaan milik Suwito dan MB Gunawan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Suwito kemudian memerintahkan MB Gunawan untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodasikan pengumpulan bijih timah ilegal.
BACA JUGA: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Pencucian Uang
Ketut mengatakan bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan, berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.
Kemudian, baik bijih maupun logam timah dijual ke PT Timah Tbk.Apa modus operandi dalam kasus korupsi ini?
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, MB Gunawan, atas persetujuan Suwito, membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Ketut menyebut total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP sejak 2019-2022 mencapai Rp975,5 miliar.
Sedangkan, total pembayaran bijih timah mencapai Rp1,7 triliun.
PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut.
Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah dilaporkan dinikmati oleh tersangka MB Gunawan dan Suwito.
"Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MB Gunawan atas persetujuan tersangka Suwito mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka Suwito," ungkap Ketut.
Modus "mengakomodasi tambang ilegal" ini diduga tidak unik terjadi pada kasus tambang timah.
Saat ABC Indonesia melakukan peliputan di wilayah tambang nikel di Sulawesi Tenggara, kami juga mendapati lahan yang sudah digarap, meski perusahaan yang memiliki IUP mengaku belum mulai beroperasi.
Muhammad Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut, ada cara untuk menguji apakah memang benar-benar ada aktivitas penambangan ilegal atau ternyata ada persekongkolan antara pemilik IUP dan "tambang ilegal" tersebut.
"Coba cek, apakah pemilik IUP pernah melaporkan aktivitas ilegal di atas wilayah IUP-nya itu ke polisi?" tutur Jamil.
"Karena jika itu benar-benar ilegal, seharusnya pemilik IUP melaporkannya, dan jika tidak ada laporan ya itu perlu dipertanyakan."Siapa Harvey Moeis?
Meski lebih dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis lahir dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani yang tergolong berada dan memiliki usaha di dunia pertambangan.
Harvey menjadi salah satu pewaris bisnis tambang milik keluarganya dengan dengan menjabat komisaris tambang batubara, PT Multi Harapan Utama, yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, ia dikabarkan memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batubara lain dan timah, seperti di PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, serta saham di PT ABM Investama.
Selain itu, dirinya juga pernah diangkat sebagai brand ambassador Ferrari pada 2021.Ada berapa tersangka dalam kasus ini?
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini.
Sebelum Harvey, Polisi juga menangkap Helena Lim, yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di Indonesia.Apa peran Harvey Moeis?
Kejaksaan Agung menjelaskan, Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tim (RBT) yang berkomunikasi dengan seorang pejabat senior Direktur Utama PT Timah Tbk pada 2018-2019.
Tujuannya untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha penambangan milik PT Timah.
Harvey dan pejabat PT Timah tersebut kemudian sepakat mengakomodasi kegiatan pertambangan liar, dengan cara menutupinya melalui kesepakatan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah yang melibatkan empat smelter swasta.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi.
Kuntadi meneruskan, Harvey kemudian diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya itu untuk dirinya dan tersangka lainnya yang telah membantu mengegolkan kerja sama. Dia mengklaim, hal itu sebagai bentuk pembayaran.
Helena Lim berperan sebagai pengelola dana yang dihasilkan secara ilegal tersebut dengan kedok dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Dana Corporate Social Responsibility kepada tersangka HM itu dikeluarkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ungkap Kuntadi.
Menurut Kejaksaan, dana CSR tersebut tidak digunakan dengan tepat sasaran, bahkan secara masif merusak lingkungan.Dari mana hitungan kerugian Rp271 Triliun?
Pada pertengahan Februari, Kejaksaan Agung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Saharjo, yang menghitung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut.
Menurut Bambang, total kerugian mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Meski demikian, perkiraan hitungan ini juga menuai kritik.
Andri Gunawan Wibisana dari Center for Environmental Law and Climate Justice, menyebut kerusakan lingkungan tidak otomatis berarti kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Sementara Nella Sumika Putri, dari Universitas Padjadjaran Bandung, menggarisbawahi bahwa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam konteks korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan taksiran dari BPK atas kerugian akibat korupsi timah ini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Diperiksa Kejagung 5 Jam, Sandra Dewi Sampaikan Hal Ini