jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut oknum linmas berinisial RV yang membacok ketua KPPS di daerah itu terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
"Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Harryo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (17/2).
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Ketua KPPS di Palembang Ditangkap, Apa Motifnya?
Pembacokan terjadi di salah satu KPPS di wilayah Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat ll, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2).
Kemudian, personel Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pada Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA: Vladimir Putin Ucapkan Selamat kepada Prabowo & Gibran
Sementara itu, RV (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang mengakui kesalahannya.
"Saya mengaku salah pak, atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," ucapnya.
BACA JUGA: Instruksi Kaesang Bin Jokowi kepada Seluruh Kader PSI, Silakan Disimak
Pelaku mengaku saat itu istrinya memang tidak mencoblos, tetapi sang istri yang sedang hamil 9 bulan datang menemani adiknya yang hendak mencoblos.
Awalnya dibakarkan oknum Linmas ini membacok ketua KPPS lantaran marah sang istri yang hamil tidak didahulukan mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya, pak, karena hamil sembilan bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang," tuturnya.
Selain itu, pelaku menyebut peristiwa tersebut juga diperkeruh saat waktu magrib tiba.
Saat itu dia meminta untuk menyetop terlebih dahulu kegiatan di TPS karena hendak salat Magrib, tetapi ketua KPPS pura-pura tidak tahu.
Hal itu diakui RV membuatnya tersulut emosi sehingga pulang ke rumah dan mengambil golok, lalu melakukan aksinya.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam