Ini Lho Sejumlah Nama Penerima Uang Korupsi di Bintan, Alamak

Jumat, 31 Desember 2021 – 07:15 WIB
Bupati Bintan nonaktif sekaligus terdakwa kasus korupsi Apri Sujadi. ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap sejumlah nama penerima uang hasil dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Sejumlah nama penerima uang korupsi itu diungkap Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12).

BACA JUGA: TNI Berniat Hentikan Kasus Korupsi Heli AW, Begini Reaksi Pimpinan KPK

Kasus itu melibatkan dua terdakwa, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar.

"Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 429 miliar," kata JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Joko membeberkan sejumlah nama penerima uang hasil korupsi itu, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp 2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp 100 juta.

Kemudian, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp 240 juta, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp 75 juta, Mardiah Rp 5 juta.

BACA JUGA: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat

Lalu, atas nama Alfeni Harmi Rp 47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp 5 juta.

Ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan yang menerima Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.

Sidang perkara korupsi cukai rokok di Bintan itu akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.

Sebelumnya, pada Kamis (12/8), KPK mengumumkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.

Kasusnya ialah dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler