jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat suara mengenai wacana TNI menghentikan kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan KPK ingin mengetahui alasan POM TNI menghentikan perkara dugaan korupsi itu.
BACA JUGA: Tak Percaya Klaim Panitia Formula E, Ferdinand Siap Lapor KPK
"Tentu kami akan koordinasikan dengan pihak TNI, khususnya TNI Angkatan Darat. Kalau benar di sana itu sudah menghentikan kasusnya, pertimbangannya apa?" kata Alex, Kamis (30/12).
KPK saat ini tengah menunggu audit mengenai pengadaan helikopter tersebut.
BACA JUGA: Ssst, Ini Info dari Pimpinan KPK soal Penyelidikan Kasus Formula E
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara atas pengadaan helikopter AW 101.
"Kami minta audit penghitungan kerugian negara, itu yang sampai sekarang BPK belum keluarkan," tegas Alex.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Alexander Marwata KPK Soal Penyelidikan Formula E
Pria berlatar belakang hakim itu juga memastikan KPK akan melihat penyelidikan kasus tersebut.
Dia menegaskan KPK memiliki alat bukti kasus tersebut meski saat ini telah ditangani POM TNI.
"Prinsipnya kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara. Ini swasta, kami waktu itu, kan, berharap penyelenggara negaranya itu yang ditangani oleh TNI, jadi nyambung di sana, berlanjut ada dakwaan dan dakwaan itu menyebutkan bersama-sama dengan yang kami tangani itu," jelas dia.
Alex mengaku heran apabila kasus itu dihentikan sementara diduga terdapat penyelenggara negara yang terlibat dalam perkara.
"Kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara. Kami bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata dia.
Alex menyadari kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 sudah lama mengendap di KPK.
Dia akan meminta penyidik memaparkan hasil temuan KPK berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Karena, beberapa kali ketika kami berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu, kami juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kami enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga