jpnn.com, SERANG - Polisi telah menangkap WJ (35), sopir Bus Family Raya Ceria yang terlibat kecelakaan mengerikan di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 29 April 2022.
WJ ditangkap tim dari Polres Serang, Banten setelah kabur seusai kecelakaan maut yang menewaskan empat orang itu.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatra, Mengerikan
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir Bus Ceria di Kota Serang," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea di Serang, Kamis (5/5).
Sebelumnya, Bus AKAP (antarkota antarprovinsi) Family Raya Ceria bepelat BH-7795-FU terlibat kecelakaan dengan pikap Suzuki Carry BG-8581 PD pada Jumat (29/4) lalu.
BACA JUGA: Bripda EN Kabur Seusai Menabrak 4 Warga, Satu Korban Tewas
Dalam peristiwa mengerikan itu, empat dari lima orang penumpang pikap, termasuk sopir berinisial DN (25) tewas.
"Sopir bus WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara," ucap Hutapea.
BACA JUGA: Pria di Sukabumi Injak Al-Quran atas Perintah Istri, Alasannya, Ya Tuhan
Keberadaan tersangka WJ akhirnya teridentifikasi oleh Polresta Serang Kota setelah berkoordinasi dengan Polres Muratara.
"Diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung Permai," beber Hutapea.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, tim dari Polsek Serang melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.
"Tidak sia-sia, hari ini (Kamis, red) Polresta Serang menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," ujar AKBP Hutapea.
Kepada polisi, tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan maut itu sehingga memilih kabur setelah kejadian.
"Tersangka takut "dimassa" (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya.
BACA JUGA: Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Tersangka WJ akan segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum di daerah itu.
"Namun, untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan," ucap Hutapea.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam