jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DER (25) dan SR (24), warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat atas kasus dugaan penistaan agama.
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan DER sengaja menginjak- injak Al-Qur'an atas perintah istrinya, SR.
BACA JUGA: Seorang Tahanan Tewas di Sel Polres Muna, Kondisinya, Ya Tuhan
Pasutri itu diringkus pada Kamis, (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. "Ditangkap saat berwisata ke Palabuhanratu," katanya.
Menurut polisi, penistaan agama oleh DER dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020 dan direkam langsung oleh sang istri SR.
BACA JUGA: Bripda EN Kabur Seusai Menabrak 4 Warga, Satu Korban Tewas
Tindakan nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka DER oleh sang istri pada Rabu, (4/5).
Kedua tersangka berdalih aksi menginjak-injak Al-Qur'an itu bukan untuk menistakan agama Islam yang mereka anut, tetapi sebagai bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
BACA JUGA: 114 Kasus Diduga Hepatitis Akut Terdeteksi di Jatim, Waspada
Perbuatan itu sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.
Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur'an ke Facebook.
Tersangka DER dan SR tidak menyangka video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Terlebih lagi, saat menginjak kitab suci umat Islam itu, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.
Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.
Namun, Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama itu langsung mengambil langkah cepat dengan menangkap pasutri itu di Kecamatan Warungkiara.
"Video itu digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial. Ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," ujar AKBP Zainal.
Keduanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam