Ini Lho Sosok Bunda Mirna, Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Maluku

Rabu, 27 April 2022 – 07:19 WIB
Pengusaha tambang emas ilegal, MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, diserahkan ke JPU Kejari Ambon dari Polda Maluku. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

jpnn.com, AMBON - Penyidik tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna ke kejaksaan setempat.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka pengusaha tambang itu, Bunda Mirna yang merupakan warga Kabupaten Buru bakal segera dihadapkan ke persidangan.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 26 April 2022 Turun, Cek di Sini

"Sudah dinyatakan P21 oleh jaksa dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4).

Bunda Mirna diduga merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Gunung Botak.

BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencani Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit

Penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

"Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon," ucap Kombes Roem.

BACA JUGA: Ini Lho Anggota Banser yang Ditampar Kiai, Pengakuannya Mengejutkan

Diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram.

Kemudian ada 36 karung sianida, 3 kaleng sianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan bukti lainnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Unet Pattisina setelah Bunda Mirna diperiksa kesehatannya.

Perempuan itu sebelumnya ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat.

Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Mirna pun ditangkap pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 Jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA: Janda Rachma yang Bikin Kasatpol PP Gelap Mata bukan Wanita Biasa, Prestasinya Wow

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.

Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak perendaman dengan bahan kimia berbahaya. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler