Ini Masukan PPATK terkait RUU Tax Amnesty

Jumat, 12 Februari 2016 – 02:47 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang saat ini berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR memiliki moral hazard yang tinggi. Sebelum RUU tersebut berproses lebih jauh, Komisi III DPR menurut Bambang Soesatyo, perlu mendengarkan pertimbangan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf Ali.

"Kami perlu meminta pendapat PPATK terkait RUU Tax Amesty yang sudah dibahas di Baleg DPR," kata Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan PPATK, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).

Masalahnya lanjut politikus Partai Golkar ini, RUU Tax Amnesty memiliki moral hazard yang tinggi terkait pencucian uang. "Di sini saya ingin meminta tanggapan dan pendapat PPATK," tegas Bambang Soesatyo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala PPATK M Yusuf Ali mengatakan, sepanjang uang tersebut didapat dari hasil kejahatan, maka PPATK menganggap itu tidak layak diberikan pengampunan. "Seandainya UU tersebut diberlakukan harus ada tenggang waktu yang singkat. Jangan berlama-lama," sarannya.

Dia juga jelaskan, pada saat rapat di Istana, PPATK meminta jaminan kepastian uang hasil kejahatan kembali ke Indonesia. "Siapa yang jamin uang itu akan stay di Indonesia, misalnya ada syarat diberi bunga tinggi tapi minimal tiga tahun uang tidak boleh pindah ke luar. Intinya, kami di sini memastikan bahwa pendapat kami sepanjang uang tersebut hasil dari kejahatan, maka tidak layak diberikan pengampunan," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Camat Tak Kompeten Harus Segera Ikuti Diklat

BACA ARTIKEL LAINNYA... PENGUMUMAN: Mulai Tahun Ini Anak Wajib Punya KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler