Ini Mekanisme Penyaluran Pulsa Bagi Siswa, Deadline 31 Agustus 2020

Jumat, 28 Agustus 2020 – 15:43 WIB
Ilustrasi siswa belajar online dari gurunya di rumah. Foto: Abdul Muslim for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan surat kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota terkait pemberian kuota internet bagi peserta didik.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri diinstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor handphone untuk peserta Didik yang aktif melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA: Fahira Berharap Pelajar dan Guru Dapat Tunjangan Pulsa seperti PNS

"Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik," tutur Jumeri dalam suratnya.

Itu sebabnya, lanjut Jumeri, seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta mengkoordinasikan beberapa hal.

BACA JUGA: PNS Dapat Tunjangan Pulsa, Fahira Idris: Semoga Pelajar dan Guru Menyusul

Pertama,  menugaskan seluruh kepala sekolah agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.

Kedua, pengisian data harus dilakukan sebelum 31 Agustus 2020. Oleh karena itu seluruh kepala dinas pendidikan bisa mengawal pengisian data tersebut.

BACA JUGA: Robby Purba Ungkap Penyebab Hubungannya dengan Roy Kiyoshi Renggang

Jumeri yang dihubungi JPNN.com membenarkan keberadaan ada surat tersebut. Dia menyebutkan, surat itu sebagai tindak lanjut atas SKB 4 Menteri.

"Memang benar, seluruh kepala dinas pendidikan sudah tahu dan diharapkan kerja cepat," tandasnya.

Pada rapat kerja Komisi X DPR RI, Kamis (27/8), Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan menyalurkan dana Rp 8,9 triliun untuk siswa, tenaga pendidik dan kependidikan.

Dana Rp 8,9 triliun itu akan dialokasikan bagi kuota internet dan tunjangan profesi.

Dia menyebutkan, pembagian dana Rp 8,9 triliun itu mencakup subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama September sampai Desember sebesad Rp 7,2 triliun.

Kemudian tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar Rp 1,7 triliun.

"Jadi mulai September sampai Desember bantuan ini sudah bisa dirasakan siswa, guru, tenaga kependidikan, dosen, dan guru besar," terangnya.

Mengenai sumber dana diambil dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Sedangkan untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran POP yang diundur pelaksanaannya pada 2021.

"Siswa akan mendapatkan subsidi kuota internet 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan. Ssdangkan mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler