Ini Mobil Siapa Ditinggal di Tol Tangerang-Merak? Muatannya Bikin Kaget Polisi, Tak Disangka

Jumat, 10 September 2021 – 15:39 WIB
Mobil minibus yang ditinggal pemiliknya di pinggir Tol Tangerang-Merak. Foto: diambil dari Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Polisi mengamankan minibus Daihatsu Xenia yang ditinggalkan pengemudinya di pinggir Tol Tangerang-Merak KM 43, Desa Sukarmurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/9) pagi.

Minibus dengan nomor polisi F 1398 NJ itu kini diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

BACA JUGA: AA dan Perempuan Muda Tak Berkutik Ditangkap Petugas, Ada Uang Rp 74 juta

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan minibus warna silver tersebut awalnya ditemukan petugas Tol Marga Mandala Sakti (MMS) yang sedang patroli.

Minibus tersebut dihampiri petugas lantaran berhenti di bahu jalan. Saat petugas datang, minibus tersebut ternyata ditinggal pengemudinya.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari

Petugas MMS lalu melaporkan temuannya tersebut kepada aparat kepolisian dari PJR Mabes Polri.

“Saat ditemukan mesin mobil tersebut dalam kondisi hidup, sementara pengemudinya tidak berada di tempat,” ujar Dedi, Kamis (9/9).

Saat diperiksa polisi, muatan minibus tersebut ternyata berisi puluhan ribu benih lobster, yang dikemas dalam plastik dan dimasukan ke dalam boks styrofoam.

“Jumlah ada 23.280 benih lobster jenis ekor pasir di dalam boks,” ujar mantan Wadir Reskrimum Polda Banten ini.

Dedi mengaku belum tahu alasan pengemudi tersebut meninggalkan minibusnya di bahu jalan tol. Termasuk tujuan minibus tersebut.

“Mungkin karena takut ketahuan. Untuk asalnya kami belum tahu tapi kalau mobil dari arah Tangerang menuju Merak,” ungkap perwira menengah Polri ini.

Dijelaskan Dedi, kasus tersebut telah diambil alih oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Penjualan ataupun penyelundupan benih lobster dilarang pemerintah dan merupakan perbuatan pidana. Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pelaku penyelundupan atau penjualan benih lobster terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

“Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Dedi.

Puluhan ribu benih lobster tersebut, Selasa (7/9) malam sekira pukul 20.00 WIB telah diserahkan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Merak untuk dilepasliarkan.

“Yang dilepas liarkan itu jumlahnya 23.196, sisanya 84 dijadikan barang bukti. Untuk pelepasan benih lobster dilakukan di daerah Caringin, Kabupaten Pandeglang,” tutur alumnus Akpol 1996 ini. (fahmi sa’i/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler