jpnn.com - JAKARTA - Selama satu dasawarsa memantau korupsi dana pendidikan (2003-2013), Indonesia Corruption Wacth tidak hanya menemukan jumlah kerugian negara yang besar, tapi juga mengetahui modus favorit yang dijalankan dalam penyelewengan.
"Modus favoritnya penggelapan dan mark up," Siti Juliantari Rachman, peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW di Sekretariat ICW Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Paling Jago Sunat Dana
Menurutnya, dari penelitian tersebut diketahui modus penggelapan dalam kasus korupsi dana pendidikan mencetak skor 106 kasus dengan kerugian negara 248,5 miliar rupiah. Sementara, mark up dilancarkan pada 59 kasus dengan kerugian negara 195,8 miliar rupiah.
"Untuk menyelewengkan DAK dan Dana BOS, para pelaku paling banyak menggunakan penggelapan dan mark up," katanya.
BACA JUGA: Pesan SBY, Lulusan IPDN Jangan Selewengkan Jabatan
Kasus yang baru-baru ini terungkap adalah penyuapan dan penyalahgunaan wewenang terkait perencanaan pendidikan. Ini terjadi dalam perencanaan dan penganggaran pengadaan beberapa laboratorium di perguruan tinggi oleh anggota DPR, Angelina Sondakh.
Menurut Tari, kasus ini dapat dikatakan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) oleh pejabat yang punya kewenangan dalam perencanaan dan penganggaran di sektor pendidikan. Pejabat ini biasanya ada di Kemdikbud, Kemkeu, DPR, atau pemerintah daerah. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Kurikulum Baru, Kukuh Diterapkan Kian Amburadul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Siswa Belum Tersentuh Bantuan
Redaktur : Tim Redaksi