jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, modus ML dalam membujuk AA agar mau melayani nafsu bejatnya, yakni dengan memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang supaya tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Adapun ML mencabuli AA di kantor RPTRA Kembangan, Jakarta Barat pada 10 Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA: Akun Instagram di-Unfollow Nikita Mirzani, Denny Sumargo: Gue Tetap Sayang
Aksi bejat ML terhadap AA sudah dilakukan berkali-kali dan baru terungkap lantaran ibu korban memergoki hasil percakapan anaknya di telepon.
Dalam percakapan itu, ML mengajak AA untuk melakukan aksi bejat tersebut. Kepada ibunya, AA akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan kepada ML.
BACA JUGA: Gara-gara ini Umi Pipik dan Istri Diky Candra Batal Bertemu Habib Rizieq
"Atas kejadian tersebut, kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Imam.
Polisi menangkap ML di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Oktober 2020.
"Pelaku juga pernah melakukan hal serupa dengan melakukan pencabulan terhadap anak lainnya, namun tidak dilaporkan ke polisi hanya diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Imam.
Saat ini ML sudah ditahan di Mapolsek Kembangan. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi