Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Jumat, 16 Oktober 2020 – 20:09 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Radar Lombok

jpnn.com, TANGERANG - Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus pencabulan yang dilaporkan tujuh wanita, Kamis (15/10).

Hingga kini, pelaku berinisial SD, yang mengaku sebagai dukun tersebut masih dalam pengejaran polisi. Pelaku melarikan diri setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Dukun Ngaku Bisa Obati Covid-19, Ternyata Cuma Modus, 7 Wanita Jadi Korban

Namun, polisi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku beserta alamat prakteknya di Kampung Doyong, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Polisi juga membuka posko 24 jam, agar para korban segera melaporkan dukun cabul tersebut.

BACA JUGA: Riandi Ditembak di Kaki, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan

“Kami buka posko di Polsek, kemungkinan jumlah korbannya lebih dari tujuh yang sudah melapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh wanita diduga korban praktek dukun cabul mengadu ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Ditelepon Pria Mengaku dari Pihak Bank, Mona Mattalia Percaya, Sekejap, Rp30 Juta Melayang

“Setidaknya, sampai hari ini sudah ada 7 wanita yang melaporkan diri ke Polsek Jatiuwung. Mereka mengaku merasa dirugikan karena dicabuli,” ujar Kapolsek kala itu.

Dari pengajuan korban, lanjut Aditya, terduga pelaku ini mengaku bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit, termasuk Covid-19.

Isu ini pun merebak dari mulut ke mulut hingga akhirnya korban berdatangan untuk berobat.

“Saya proses penyembuhan itulah, diduga terjadi pelecehan yang dilakukan kepada para korban yang keseluruhannya adalah wanita,” jelasnya.

Tak hanya melakukan pelecehan, dukun cabul tersebut juga meminta sejumlah uang kepada korbannya.

BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri

“Pelaku meminta uang jasa juga sebagai upah pengobatan mulai Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,” tutur Aditya.(dhe/pojoksatu/rmol)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler