jpnn.com, BOGOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kesembilan orang itu ditangkap saat penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.
BACA JUGA: Perempuan yang Tewas di TPU Ternyata Janda Dua Anak, Bibi: Celana Korban Melorot
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 185 Kg tembakau sintesis beserta bahan-bahan produksinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan untuk mengelabui polisi, para pelaku menjual barang haram itu dengan kemasan snack melalui media sosial.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perwira Polisi yang Terjaring OTT Tim Propam Mabes Polri
"Uniknya, tembakau sintetis yang kami ungkap dari kawasan Bogor itu dikemas seperti snack dan kemasan kue untuk mengelabui," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Polres Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, tembakau sintetis itu lantas dipasarkan melalui media sosial oleh otak jaringan tersebut yang masih berstatus DPO.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya
Pelaku juga mencantumkan tabel harga sesuai paketnya. Satu paket kecil berisi 10 gram seharga Rp800 ribu dan ada pula peket besar berisi 100 gram seharga Rp5,5 juta per paket.
"Ada yang mengatur bagaimana mengambil barangnya, mengirim barangnya, dan menagih uang hasilnya itu, baik melalui transfer maupun melalui cash," ujar Yusri.
Pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, peredaran tembakau barang haram itu dilakukan secara sistematis, antara pemesan, kurir, penjual, dan produksi, serta pengendali market.
Yusri menyebut, pengendali produksi tak saling bertemu, hanya berkomunikasi via medsos saja.
Sedangkan, sistem komunikasinya menggunakan semacam kode-kode tersendiri saat satu-dua orang kurir, produsen, atau penjual yang hendak bertemu otak pengendalinya itu.
Dalam kasus ini, pelaku yang ditangkap berinisial AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N.
Saat melancarkan aksi, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka AH berperan sebagai kurir, sedangkan MR, AS, dan J merupakan pengedar dan penjual.
Bagian produksi adalah RP, RA, TA, dan N," ujar Yusri.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatan mereka, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama