Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya

Selasa, 09 September 2014 – 10:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mentransfer harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan, membayarkan atau membelanjakan, menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tujuannya untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi atas nama orang lain.

BACA JUGA: Silaturahim Pawitandirogo Dihadiri Presiden SBY

Langkah terdakwa Heru untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan mentransfer uang ke rekening sejumlah orang.

"‎Terdakwa Heru mentransfer uang ke rekening Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo, dan Kiming Marsono‎," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).

BACA JUGA: AKBP Idha dan Harahap Segera Diboyong ke Indonesia

Jaksa Iskandar menyatakan terdakwa Heru membayarkan beberapa Polis Asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas nama dirinya sendiri dan orang lain.

"Membayarkan asuransi Prudenti‎al Life Assurance dan AXA Mandiri atas nama terdakwa, Rina Puspita H (istri terdakwa), Neshya Ruriana Putri, dan Hendar Nugrahadi Priambodo," ujarnya.

BACA JUGA: Uang yang Masuk ke Jero Lebih Rp 9,9 Miliar

Selain itu terdakwa Heru melakukan pembayaran ‎kegiatan golf di Bandung, pembayaran hutang, kartu kredit, member Golf Bogor Raya, renovasi rumah dan perabotan rumah. Ia juga membelanjakan uangnya untuk membeli perhiasan dan kendaraan serta memberikan sumbangan pada turnamen Golf tahun 2009.

"Membeli perhiasan berupa satu buah cincin berlian, satu buah giwang emas berlian, satu buah gelang berlian, membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil Honda City warna hitam dengan nomor polisi B 1006 AI, satu unit mobil Sedan Honda Civic tahun 2008 warna abu-abu metallic nomor polisi N 333 SA, satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 warna abu-abu metallic nomor polisi B 1615 HE," tutur Jaksa Iskandar.

‎Menurut Jaksa Iskandar, total uang yang dikeluarkan terdakwa Heru mencapai Rp 7.740.017.508.

Rinciannnya, yang ditransfer Rp 537.400.000, yang dibayarkan Rp 6.238.617.508, yang dibelanjakan Rp 954.000.000, dan yang dihibahkan atau disumbangkan Rp 10.000.000.

"Itu adalah hasil dari tindak pidana korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa maka harta kekayaan terdakwa tersebut diatasnamakan kepada pihak lain yang patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dana jabatan terdakwa selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, sewaktu menjabat Kepala Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya maupun sewaktu menjabat General Manager PT Nindya Karya Divisi Konstruksi dan Properti," tutur Jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dalam dakwaan ketiga ‎, terdakwa Heru mentransfer uang ke rekening milik Edy Susilo, Iwan Gerlang, dan Marzuki Bintang. Ia juga mengalihkan duit yaitu menjual satu unit mobil Honda City tahun 2007 nomor polisi B 1006 AI kepada Bambang Kristanto.

Jaksa Iskandar menyatakan terdakwa juga membelanjakan uangnya untuk membeli kendaraan, apartemen, rumah, perhiasan, dan perabot rumah tangga.

"Membelanjakan yaitu membeli satu unit mobil Volk Wagen Golf 1.4 TSI warna silver, satu unit Apartemen Salemba, membeli satu unit rumah di Jl. Wirayuda II Blok C 14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, membeli satu unit mobil VW tipe Beetle 1.2 AT tahun 2012 warna putih dengan nomor kendaraan B 1117 RH, membeli satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 L A/T tahun 2011 di VIP Motor, membeli satu unit mobil VW Beetle, membeli perabot rumah tangga, membeli perhiasan berupa satu cincin Blue Safir, dan satu giwang emas putih," tutur Jaksa Iskandar.

Selain itu terdakwa Heru membayar Member Golf Bogor Raya, melunasi hutang kepada Mutiara Sipahutar, dan membayar kartu kredit. ‎Ia memberikan hibah berupa sumbangan pernikahan anak Kiming Marsono.

Jaksa Iskandar mengungkapkan terdakwa Heru menukarkan mata uang dengan minta pihak PT BPA untuk melakukan transfer uang titipan terdakwa ke PT Empress Agensiatama Money Changer. Ia juga menukarkan mata uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di PT Trikoco Valasindo.

Jaksa Iskandar menjelaskan terdakwa Heru juga menyimpan uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di rumahnya yang terdapat di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 Pondok Kopi, Jakarta Timur.‎

"Patut diduga uang yang ditransfer sejumlah Rp 769.100.000, dialihkan sejumlah Rp 130.000.000, dibelanjakan Rp 4.488.250.000, dibayarkan Rp 236.500.000, disumbangkan Rp 50.000.000, ditukarkan dalam mata uang asing Rp 8.046.742.276," ujar Jaksa Iskandar

Sedangkan perbuatan lain berupa menyimpan uang dalam bentuk mata asing masing-masing dalam pecahan dollar Singapura (SGD) senilai SGD 339,710, mata uang Euro senilai 2.000 Euro, uang rupiah Rp 113.660.000. Sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah Rp 13.720.592.276.

Menurut jaksa, jumlah itu merupakan hasil dari tindak pidan‎a korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya dan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan terdakwa.

"‎Menyembunyikan atau menyamarkan ‎asal usul harta kekayaan terdakwa yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku kuasa Nindya Sejati Jo dan selaku General Manager PT Nindya Karya (Persero) Pusat Jakarta sejak 22 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2011 dan menjabat sebagai Deputi Direktur Operasi PT Nindya Karya Pusat Jakarta periode tanggal 11 Desember 2011 sampai 2013," tandas Jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan ketiga, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa Heru didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Perbuatan ini membuat negara dirugikan  Rp 313.345.743.535,19.‎ (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS: Pemilihan Oleh DPRD juga Demokratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler