Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi

Kamis, 04 Juli 2024 – 09:26 WIB
Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah memutuskan mengabulkan seluruh pengaduan Cindra Aditi (Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag) terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari.

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim (teradu) selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan.

BACA JUGA: DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk 

Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu itu pun meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan (kemarin).

Itulah beberapa poin penting dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang

Dalam salinan itu juga terungkap momen pertama Hasyim berjumpa dengan Cindra.

"Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu (Cindra) dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023."

BACA JUGA: 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan

"Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali bertemu dengan Teradu dan Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya."

Hasyim secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya telah melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak menghargai, merendahkan, dan mencederai martabat serta kehormatan perempuan.

"Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender khususnya dalam penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Tindakan teradu tersebut dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi Teradu yang secara nyata bertentangan dengan sumpah/janji anggota KPU dan merusak prinsip jujur sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu," bunyi salinan tersebut. (adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler