Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang

Kamis, 04 Juli 2024 – 08:46 WIB
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari, CAT (tengah), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari gegara berbuat asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Putusan pemecatan Hasyim dibacakan dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

BACA JUGA: Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Buka Suara, Begini Kalimatnya

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Dalam persidangan itu, anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap kronologi kasus asusila yang terjadi di Belanda antara Hasyim dan CAT.

BACA JUGA: Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP

Ratna menuturkan bahwa Hasyim memaksa CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag untuk berhubungan badan.

Hal itu berawal ketika KPU menggelar kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri

Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU RI hadir dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober.

Disebutkan bahwa Hasyim lantas menghubungi CAT supaya datang ke kamar hotelnya pada malam hari.

Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan CAT dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu,” lanjut Ratna.

Pada momen itulah Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan.

Pengadu terus menolak. Namun, kata Ratna, Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.

“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucapnya.

Kemudian, Ratna mengatakan tepat seminggu setelah kejadian tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik.

Pada 18 Oktober 2023, CAT pun memeriksakan dirinya ke dokter umum atas gejala yang dialami.

Mendengar paparan Ratna, kuasa hukum CAT sempat menginterupsi anggota majelis DKPP itu.

"Permisi, mohon maaf Yang Mulia, apakah harus detail itu dibacakan? Terima kasih," kata kuasa hukum.

Walakin, Ratna terus melanjutkan pembacaan putusannya. Dia menerangkan bahwa hasil konsultasi dokter menganjurkan agar Pengadu dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim.

CAT langsung mengirim pesan Whatsapp kepada Hasyim pada 31 Oktober 2023. Yakni, supaya melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter.

Kemudian Hasyim menjawab pesan CAT dengan kalimat mesra. “Iyaa siap sayang," ujar Ratna membacakan balasan pesan Hasyim kepada CAT.

Ratna menyebut Hasyim lantas mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia. Lengkap disertai dengan pesan “semoga kita sehat selalu".

Dalam sidang pemeriksaan, kata Ratna, Teradu mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai bukti P15A, P15B, P15C, P16m P20, dan P21," tutur Ratna.(disway/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler