Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas

Selasa, 01 Oktober 2024 – 04:58 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas dua anggota polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan Polresta Palu.

Kedua anggota Polresta Palu Bripda M dan Bripda CH telah ditahan.

BACA JUGA: Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP

"Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan," kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin.

Dia menjelaskan Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.

BACA JUGA: Kasus Tahanan Tewas dalam Rutan Palembang, Polisi Periksa 15 Orang Saksi

Kedua anggota polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan, yakni Bripda CH dibantu Bripda M," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Rama mengemukakan pemeriksaan dilakukan pihaknya tidak hanya kepada saksi, tetapi, rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng.

"Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri untuk ditangani oleh tim ahli," ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.

"Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata dia.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal. Sebab, saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.

Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari sel, kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan.

"Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur," tuturnya.

"Bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.

BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler