Ini Motif 3 Pengeroyok Imam Masjid di Serang, Astagfirullah

Jumat, 15 April 2022 – 23:04 WIB
Ilustrasi pengeroyokan yang menimpa imam masjid di Serang, Banten Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi telah menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Ketiga orang yang diduga pengeroyok imam masjid itu masing-masing berinisial MM (45), RY (58) dan SP (49). Mereka merupakan saudara kandung.

BACA JUGA: Pengeroyok Ade Armando Ini Ditangkap di Depok, Perannya Ternyata

Motif pengeroyokan diduga karena salah seorang pelaku tidak terima diingatkan sang imam untuk meluruskan saf dan merapikan pakaian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebut ketika pelaku ditangkap di rumah mereka, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

BACA JUGA: Kantor PDIP Bakal Didemo Pendukung Luhut, Masinton: Dibunuh pun Saya Ogah Minta Maaf

AKBP Yudha menjelaskan kejadian itu berawal pada Jumat (25/3), saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Asar dan yang menjadi imamnya adalah korban.

"Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian salat, tetapi MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," ujar Yudha, Jumat (15/4).

BACA JUGA: Pengeroyokan Ade Armando, Sukarelawan Anies Baswedan Merasa Disudutkan, Kok Bisa?

Selanjutnya, pada hari yang sama seusai Salat Magrib, SP sudah menunggu korban di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

Begitu melihat sang imam keluar masjid, pelaku MM langsung menarik baju korban.

Seketika, RY memukul wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu, tersangka SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan.

Ketika korban berhasil melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.

Korban yang tidak terima atas pengeroyokan itu langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/3).

BACA JUGA: Politikus Anti-Islam Mau Bakar Al-Qur'an, Swedia Diguncang Kerusuhan

Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa (12/4) sekitar pukul 22.00 WIB

Penangkapan itu dilakukan penyidik berdasarkan laporan polisi dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban.

AKBP Yudha menjelaskan oara pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

BACA JUGA: Pengeroyokan Ade Armando, Tagar Tangkap Husin Shihab Mencuat, Ada Apa?

Yudha pun menghimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadan agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler