jpnn.com, JAKARTA - Tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp 300 juta.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pengancaman Terhadap Ria Ricis
"Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Jacky," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.
BACA JUGA: Pengancam Ria Ricis Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!
"Sejauh mana keterlibatan saudara J dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya tersangka AP telah ditangkap pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tersangka di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta," kata Ade Safri.
Namun, Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.
Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, " kata Ade Safri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Tabaos: Menghidupkan Kembali Semangat Bangsa Bahari Menuju Visi Maritim 2045
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti