jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Ria Ricis melaporkan seseorang atas kasus pengancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Setelah mendapat laporan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun bergerak cepat memburu pelaku.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Ryan Lupakan Ria Ricis? Thariq Bicara Persiapan Pernikahan
Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AP pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di kawasan Jakarta Timur.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak dilansir Antara, Selasa (11/6).
Ade Safri menjelaskan bahwa pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta, Pelaku Mengancam Sebar Video dan Foto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP masih harus menjalani pemeriksaan intensif.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," bebernya.
Dari tangan tersangka AP, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti di antaranya, satu unit ponsel dan dua unit kartu SIM yang digunakan untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan, " imbuhnya.
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan seseorang yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ria Ricis Buka Suara Soal Ancaman Penyebaran Video dan Foto Pribadi
Dia merasa diancam dan diperas dengan motif penyebaran foto dan video pribadi di media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
(ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi