Ini Motif Pelaku Pembunuhan Penjual Ponsel, Tak Ada yang Menyangka

Selasa, 30 Januari 2024 – 19:19 WIB
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang penjual telepon seluler di Aceh Besar yang dilakukan rekan kerjanya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan motif pelaku karena masalah utang Rp 80 juta.

BACA JUGA: Penembakan WNA Turki, 4 Pelaku Bule Meksiko, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan

"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp 80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utangnya dibayar," kata Fadillah di Banda Aceh, Selasa.

Seorang penjual telepon seluler (ponsel) bernama Fajarullah (25) ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (29/1) dini hari dan diduga menjadi korban pembunuhan.

BACA JUGA: Penembakan WNA Turki, Bule Meksiko Dapat Senjata Api dari Mana?

Beberapa jam setelah penemuan jasad korban, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh, yang merupakan rekan kerja korban.

Fadillah menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi.

BACA JUGA: Guntur Soekarnoputra: Kalau Ganjar-Mahfud Jadi Presiden, Gampang Jokowi Mau Diapain

Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, tetapi setelah didalami, akhirnya yang bersangkutan mengaku telah membunuh teman kerjanya.

"Pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah di buang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kita dapatkan barang bukti senjata tajam, kita juga dapatkan mobil yang dibawa," ujarnya.

Fadillah menuturkan pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha toko penjualan ponsel, serta memiliki kesepakatan pembagian hasil.

Namun, dalam dua tahun, pelaku merasa tidak ada kesesuaian pembagian yang diterima. Kemudian pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta.

Korban, lanjut Fadillah, awalnya mendiamkan pelaku mengambil uang usaha, meski sudah mengetahuinya. Namun, ketika angkanya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut ke pelaku dan memberi batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 (Januari), khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," kata Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler