jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Menurutnya, pelaku ingin mencari keuntungan berupa uang.
"Sudah pasti (keuntungan, red) karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau dijadikan hak tanggungan di bank," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Ulah Riri dan Mafia Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar
Pria kelahiran Cilegon, Banten itu membeberkan peran pelaku dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Yang pertama suami istri (Riri dan Edrianto, red) melakukan pengurusan surat tanah, sedangkan, tersangka Farida berperan sebagai notaris," kata Tubagus Ade Hidayat.
BACA JUGA: Kalahkan Atta Halilintar, Ria Ricis Akhirnya Jadi YouTuber dengan Pengikut Terbanyak di Indonesia
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri, yang merupakan mantan asisten rumah tangga.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
BACA JUGA: Iwan Fals Sampaikan Pesan Penting untuk Jenderal Dudung
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
Terkait kasus mafia tanah itu, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga di antaranya sudah ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya tidak datang saat diundang guna mengklarifikasi kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama