Ini Motor Siapa yang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor?

Selasa, 06 Juni 2023 – 17:22 WIB
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Manokwari, Papua Barat, Selasa (6/6/2023) sore. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com, MANOKWARI - Selama periode Mei 2023, Polresta Manokwari membekuk tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Para tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah diamankan berinisial BAW, JPA, FAM, ABR, GGH, VR dan RS.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Tiga tersangka, yakni BAW, JPA, dan FAM merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi pencurian satu unit kendaraan bermotor pada 14 Mei 2023.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Maling Motor di Jember

"Mereka ini beraksi dengan peran masing-masing," jelas Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, Selasa.

Dia melanjutkan tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei 2023.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Tersangka ABR kemudian melakukan pencurian satu unit motor, dan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei 2023.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata Wakapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS bertindak sendiri-sendiri dalam melancarkan aksi curanmor.

Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka GGH telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka GGH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUH Pidana, dan tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUH Pidana.

Untuk tersangka RS, kata dia, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.

Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

"Kalau BB (barang bukti) yang kami sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit sepeda motor," jelas Nirwan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler